- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.
Sehingga, warga negara yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS
Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.
Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” tegas Menkeu.
Perlu diketahui, integrasi NIK menjadi NPWP ini adalah demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Program ini dilakukan dengan melakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan
Bagaimana Penerapan NPWP melalui NIK?
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.