TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP, seperti diberitakan Kompas.com.
Kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2023.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.
Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK
Apakah setiap orang akan menjadi wajib pajak?
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.
Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dilansir laman Kemenkeu.
Menurut penjelasan Menkeu, peraturan wajib pajak ini di atur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU HPP tersebut dijelaskan, warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.
Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU bagi wajib pajak:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.