TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) batal melantik dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Palantikan yang mulanya direncanakan digelar Selasa (24/5/2022) tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengaku pihaknya meminta pemerintah menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dibatalkannya pelantikan dewan komisioner OJK.
"Saya menerima undangan pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta pemerintah jelaskan alasan pembatalan pelantikan DK OJK," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).
Ia pun mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan dewan komisioner OJK 2022-2027.
"Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" tanya Kamrussamad.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR: Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Melanggar UU
Baca juga: Inarno Djajadi Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama BEI
Pasalnya, menurut Kamrussamad, batalnya pelantikan dewan komisioner OJK tersebut akan menciptakan ketidakpastian di market alias market uncertainty.
Ketidakpastian tersebut, lanjut Kamrussamad, sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan.
"Karena fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB (red: Industri Keuangan Non Bank)," jelasnya.
Kamrussamad menambahkan, masa jabatan DK OJK akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang.
Namun, pelantikan dewan komisioner OJK periode selanjutnya bisa dilakukan jika Keppres Pengangkatan DK OJK telah diterbitkan.
“Sesuai Keprres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan Pelantikan Apabila Presiden telah menerbitkan Keppres 2022-2027," terangnya.
Keppres tersebut, Kamrussamad menambahkan, dapat membantu percepatan masa transisi dewan komisioner OJK.
"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," imbuh Kamrussamad.
Ia pun mendorong pemerintah segera bertindak demi menyelamatkan kepercayaan pelaku industri keuangan dengan melaksanakan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027.
Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Ketua OJK Periode 2022-2027, Mirza Adityaswara Pamit dari Kursi Komisaris OVO
Baca juga: Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua OJK , Mirza Adityaswara Undur Diri Sebagai Preskom OVO
Dikabarkan sebelumnya, MA mengumumkan adanya pembatalan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian disampaikan dan harap maklum,” seperti tertulis dalam pernyataan resmi, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sementara Kabiro Hukum & Humas MA, Sobandi mengatakan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah terjadwal berada di Yogyakarta untuk meresmikan aplikasi militer, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pelantikan dewan komisioner OJK hari ini.
"Pak Ketua MA ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh hari sebelumnya di Yogyakarta di antaranya adalah meresmikan aplikasi peradilan militer,” kata Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Adapun susunan dewan komisioner OJK, untuk periode periode 2022-2027 sebagai berikut:
- Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (IKNB) dan merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota: Sophia Isabella Watimena
- Anggota Dewan Komisioner yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
(*)