Anak tersebut hanya memiliki hubungan dengan ibunya maupun keluarga ibunya.
Hal ini sesuai dengan regulasi mengenai status anak diluar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Sehingga anak di luar nikah tidak memiliki hak apapun dari ayah biologisnya.
Meskipun, pihak ibu melakukan gugatan pengakuan anak dan dikabulkan, secara perdata akibat hukumnya tetap tidak ada.
"Sifatnya hanya pengakuan anak saja, secara hukum perdata itu tidak bisa, misalnya menjadi ahli waris, itu tidak bisa,"
"Kecuali dia (terduga ayah) sadar kemudian dikasih, tapi dia tidak bisa sebagai ahli waris hanya bersifat gibah,"
"Itukan sudah diputus MK, jadi secara perdata hanya pengakuan saja sifatnya, sehingga hubungannya dengan keluarga ibu," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (30/5/2022).
Lanjut Badrus mengatakan, anak di luar nikah yang bisa mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayahnya harus disertai pernikahan yang sah setelahnya dari kedua orang tua tersebut.
"Punya anak di luar nikah tapi setelah itu ada pernikahan dari kedua orang tua tersebut, itu bisa dimohonkan, ini namanya asal-usul anak,"
"Itu nanti bisa mendapatkan hak kewarisan," jelas Badrus.
(Tribunnews.com/Milani Resti)