News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

M Kece Masih Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Kekerasan Irjen Napoleon hingga Pekan Depan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.

"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.

Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.

"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.

Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.

Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M. Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.

"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.

Terdakwa kasus penganiayaan ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan sela di Pengadilang Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com)

Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini