"Artinya 96,4 persen tu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang merupakan jenis kemasan plastik bebas dari BPA atau PET (Polietilena Tereftalat). Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang,” tegasnya.
Bagaimanapun, tegas Rita, regulasi terkait pelabelan galon guna ulang juga bertujuan mendidik masyarakat serta memenuhi hak konsumen atas informasi produk yang mereka konsumsi secara detail.
Rita juga menyampaikan, pelabelan BPA yang menuai kontra dari asosiasi perusahaan air minum adalah semata untuk melindungi konsumen. "Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi,” tandasnya.
Terakhir, Rita menjelaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang juga bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan masyarakat (class action) di masa depan.
Lewat pelabelan, pemerintah mendorong industri AMDK berlomba menghadirkan kemasan dan memasarkan produk yang lebih aman, sehat, dan bermutu untuk kesehatan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim kompetisi yang lebih sehat pula pada industri AMDK.
Dan semua perwakilan menyampaikan urgensi atas regulasi ini, atas dasar untuk kesehatan dan keselamatan konsumen dan dari sisi pelaku industri ini adalah motivasi untuk inovasi dari sisi konsumen, ini adalah hak untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi.