Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ke depan, untuk mempermudah pembuatan SIM, Korlantas akan menyiapkan kunci jawaban soal rambu-rambu lalu lintas.
Jadi kunci jawaban itu berisi soal lengkap dengan jawaban yang diberikan kepada masyarakat sebelum membuat SIM.
"Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya kasih soalnya, dan jawabannya. Makin banyak masyarakat yang belajar makin pintar lalinnya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Sudah Masuk Lelang, Korlantas Polri Sebut Penggunaan Pelat Nomor Putih akan Segera Dirilis
Firman menambahkan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bank soal yang akan disiapkan pihak kepolisian melalui aplikasi ponsel.
Ia menyebut hal ini dilakukan untuk menambah pengetahuan berlalu lintas tanpa membani masyarakat.
"Enggak ada yang rahasia di lalin. Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hp masing-masing," jelasnya.
Terobosan lainnya yakni Polri tengah membuat sistem e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System). Sistem ini dibuat untuk mempermudah dalam membaca soal-soal pada uji tes SIM.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini Sanksi bagi Pelanggar
"Yang dulu mungkin sulit cara belajarnya, sekarang kita ada metode AVIS, sedang kita kembangkan. Jadi nanti bukan hanya dihadapkan pada membaca soal, menjabarkan sendiri, tidak. Tapi dihadapkan pada situasi, oh situasi seperti ini di jalan, kita boleh apa kita harus apa, sedang dikembangkan," jelasnya.
Kebijakan bank soal ini diwacanakan usai adanya usulan peralihan penerbitan SIM yang sebelumnya dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Meski sampai saat ini pelaksanaan penerbitan SIM masih diatur dan dilaksanakan Polri
"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya.
Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.
"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.