Dia juga menyebarkan doktri melalui pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
Sementara tersangka F ditangkap di Medan. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya juga menangkap SW di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia diketahui sebagai pengurus dan pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian keempat, ditangkap kota Bekasi inisialnya SW ini perannya inisialnya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," kata Zulpan.
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
--