Keputusan tersebut berdasarkan Muktamar serta aspirasi semua Jajaran PKB.
Di sisi lain, PKB pun menyadari bahwa itu bukan keputusan mutlak jika sudah masuk ke dalam koalisi.
Terlebih lagi aturan Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden punya persyaratan minimal 20 persen.
Sementara dengan berkoalisi bersama PKS, PKB baru memenuhi 10 persen Presidential Treshold tersebut.
"Kecuali Presidential Treshold 10 persen, dah langsung, positif sudah. Ini kan (PT) 20 persen, jd kita masih harus mencari 10 persen lagi. Dengan PKS aja blm cukup, masih butuh 1 partai lagi."
"Kecuali ada perubahan ya. Perubahan itu dua polanya. Satu, DPR membahas lagi atau ada yang mengajukan ke MK dan kemudian MK mengabulkan bahwa PT turun misalkan jadi 10 persen, ya bisa," ucap Gus Jazil.