Tetapi, sekolah ini berbasis khilafah dan sama sekali tidak mengajarkan tentang Pancasila dan UUD 1945.
"Kami juga mengungkapkan terkait dengan sistem pendidikan nasional, mereka melanggar UU sistem pendidikan nasional dan UU pesantren."
"Mereka (diajarkan untuk) taat pada khalifah, tapi kepada pemerintah itu tidak wajib," kata Hengki.
Gratiskan Sekolah dari SD hingga SMA
Hengki menuturkan, organisasi tersebut memiliki sekolah gratis setara SD yang ditempuh selama 3 tahun, SMP 2 tahun, dan SMA 2 tahun.
Sementara, untuk perguruan tinggi, organisasi ini memiliki dua universitas yang letaknya di Bekasi dan di Nusa Tenggara Barat.
Pendidikan di universitas ini ditempuh selama dua tahun.
Kemudian, setelah siswa tersebut lulus, akan langsung mendapatkan gelar S.Kh.I atau Sarjana Kekhalifahan Islam.
Larang Hormati Bendera Merah Putih
Hengki mengatakan, organisasi itu juga melarang siswanya memberi hormat kepada bendera lain, selain bendera Khilafatul Muslimin.
Bahkan, lanjut Hengki, para siswanya diajarkan untuk tidak wajib tunduk kepada pemerintah RI.
"Tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin."
"Artinya, seperti kami sampaikan tadi, tidak wajib tunduk pada pemerintah," jelasnya.
Baca juga: 5 Tersangka Diduga Menyebarkan Paham Khilafah, Semuanya Tergabung di Organisasi Khilafatul Muslimin
Hengki menuturkan, para siswa di sekolah diperintah untuk tunduk dan taat hanya kepada khalifah, bukan pemerintah.