Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka.
Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik. Ada yang jadi caleg.
Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya.
Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.
Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu.
Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu.
Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.(bersambung)