Adapun laporan itu terdaftar dalambnomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Roy menjerat terlapor atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy Suryo Minta Maaf
Sebelumnya, Roy juga telah menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf itu khususnya ia tujukan kepada para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) lalu, dilansir Kompas.com.
Roy dalam kesempatan itu menegaskan ia bukan lah orang yang mengedit gambar Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi itu.
Ia beralasan turut mengunggah meme tersebut di akun Twitter-nya lantaran menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana) (Kompas.com/Ihsanuddin)