YLBHI, ICJR dan Paritas Institue juga mengingatkan agar penggunaan hukum pidana harus dilakukan dengan cara hati-hati.
Ditambah, dalam penggunaan pasal yang ditujukan juga harus dikaji.
“Jangan terus menerus meneruskan penerapan hukum yang tidak berdasar.”
“Sekalipun perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai masyarakat maka penyelesaian dengan memperhatikan nilai-nilai sosial perlu diperhatikan, pun juga dapat ditujukan langsung kepada Holywings secara kelembagaan dan bukan pada aktor-aktor rentan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kontroversi Holywings