News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Anggota DPR Desak ACT Transparansi Dana Sumbangan ke Publik: Harus Berani Buka Diri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membuka dana sumbangan ke publik.

Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).

Kemensos Lakukan Pemeriksaan ACT Hari Ini

Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Harry menjelaskan, Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry, Selasa (5/7/2022), dilansir Tribunnews

Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). 

Baca juga: Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT hingga PPATK Bergerak Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Umat ACT

Dikatakannya, jika perizinan tidak sesuai syarat dan indikasi penyelewengan terbukti maka Kemensos berhak mencabut izin ACT. 

"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut." 

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," jelas Harry.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fadil Fahlevi/Wahyu Aji) (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini