News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Ia membantah kabar CEO ACT mencapai Rp 250 Juta per bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi sorotan publik.

Kemarin hingga hari ini ramai tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT lalu disusul #KamiPercaya ACT di media sosial Twitter.

Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Dalam laporan tersebut terungkap petinggi ACT disebut bergaji Rp 250 juta sebulan dan menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard serta penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, Senin (4/7/2022), akhirnya tampil ke publik untuk menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.

Baca juga: 6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta

Lalu siapa sebenarnya Ibnu Khajar? Bagaimana kiprahnya selama ini? 

Berikut ulasan singkat Tribunnews.com mengenai sosok Ibnu Khajar.

Ibnu Khajar adalah pimpinan dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Ibnu Khajar menjabat Presiden ACT sejak tahun 2019.

Dia menggantikan pendahulunya Ahyudin yang memimpin ACT selama 13 tahun.

Ibnu Khajar mengenyam pendikan S-2 di Universitas Bina Nusantara (Binus).

Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, itu kuliah S-2 di Binus dengan mengambil jurusan Information Technology (IT).

Ibnu Khajar mengawali kariernya dengan bekerja di Community Development Consultant (CDC).

Ia mulai bekerja di sana pada tahun 1997.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini