News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Meski digoyang isu penyelewengan dana, kantor tersebut tetap beraktivitas normal.

Clara tidak merinci jenis donasi apa saja yang disalurkan ke seluruh daerah dan berapa nominalnya.

Saat ditanya respons ACT mengenai ultimatum Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan
membekukan izin usaha lembaga non profit ini, Clara bergeming.

Izin Pengumpulan Uang Dicabut

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat memastikan bakal membekukan izin dari lembaga amal

Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti terjadi penyelewengan dana.

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," ucap Harry, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan Kemensos memiliki kewenangan untuk berwenang mencabut dan atau membatalkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya

Menurut Harry, kewenangan Kemensos mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang
ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Penyelenggaraan PUB seperti ACT, kata Harry, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. (Kolase Tribunnews.com)

Dirinya mengatakan Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Hal ini jika pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran
pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini