Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak kiai di Jombang, Jawa Timur bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab, hingga sejumlah seragam milik santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka
Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali oleh tersangka.
Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.
"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.
Baca juga: Setelah Ditangkap Polisi, Anak Kiai di Jombang Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujarnya.
Izin pesantren dicabut
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang