Pasalnya, menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Matsuki, Kamis (7/7/2022), dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ketua DPR Minta Pengawasan di Tempat Penjualan Hewan Kurban Diperketat
Imbauan tersebut disampaikan Matsuki juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Matsuki menyebut permasalahan PMK di tengah pelaksanaan kurban ini harus menjadi perhatian, terutama terkait proses penyediaan daging halal.
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal. Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” terang Matsuki.
Matsuki kemudian mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyediaan daging halal.
Baca juga: Ini Saran Kementerian Pertanian Agar Konsumsi Daging Hewan Kurban Aman dan Sehat
Di antaranya meliputi, pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Agar nantinya hewan kurban tersebut bisa tetap sehat saat dilakukan proses penyembelihan.
(Tribunews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Idul Adha 2022.