Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) kemarin, Mas Bechi berhasil dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Mengutip Kompas Tv, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.
Baca juga: Polisi Bakal Ajak Tokoh Ulama Saat Jemput MSAT yang Jadi Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang
Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.
Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.
Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.
MSAT bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.
Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng
Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.
"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana."
"Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)