TRIBUNNEWS.COM - Beda versi terkait keberadaan Karopaminal Divisi Propam Polr Brigjen Pol Hendra Kurniawan dinyatakan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Polri.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan mengungkapkan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah.
Selain itu, Johnson juga menyebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang melakukan pengiriman jenazah Brigadir Yosua.
Atas dasar ini, keluarga Brigadir Yosua meminta agar mencopot Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri seperti yang dilakukan terhadap Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," ujarnya Selasa (19/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Johnson pun menilai tindakan Brigjen Hendra Kurniawan melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Baca juga: PROFIL Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Sosok yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Ia juga menambahkan pelarangan itu melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban."
"Menurut saya itu harus dilakukan," katanya.
Selain pelarangan membuka peti jenazah Brigadir Yosua, Brigadir Hendra Kurniawan juga disebut melakukan intimidasi.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak.
Kamarudin menganggap perilaku intimidasi oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah tindakan tidak sopan.
Ia menjelaskan intimidasi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan terhadap keluarga yaitu tidak diperbolehkan memfoto hingga merekam.
Bahkan, kata Kamarudin, Brigjen Hendra Kurniawan disebut memasuki rumah keluarga Brigadir Yosua tanpa izin.