News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sulit Terapkan E-Voting dan E-Counting dalam Pemilu Indonesia karena Terhalang Undang-undang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Yuianto Sudrajat dalam Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (21/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan alasan mengapa hingga kini sistem pemungutan suara dalam Pemilu Indonesia masih menggunakan sistem mencoblos bukan e-voting seperti yang dilakukan banyak negara lainnya.

Yulianto menyebut KPU adalah lembaga yang regulasinya sebagai pelaksana undang-undang.

Sehingga KPU hanya bisa melaksanakan tugasnya berdasarkan apa yang tercantum dalam undang-undang.

"Terkait regulasi sebenarnya KPU posisinya sebagai pelaksana undang-undang, jadi undang-undangnya begitu ya kami laksanakan. Karena kami lembaga negara yang pada wilayah pelaksana undang-undang," kata Yulianto dalam Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (21/7/2022).

Maka jika ada keinginan untuk menggunakan e-voting dalam Pemilu, KPU membutuhkan adanya perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun sayangnya hingga kini pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Banyaknya Lembaga Penyelesaian Hukum Pemilu Jadi Problem Indonesia di Pemilu 2024

"Maka sebenarnya ada kebutuhan-kebutuhan perubahan undang-undang di dalam penyelenggaraan Pemilu di 2024 besok itu. Tapi kan pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa sampai sekarang UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak diubah," tegas Yulianto.

Jika nantinya KPU tetap memaksakan menggunakan sistem e-voting dalam Pemilu, maka KPU bisa saja digugat oleh sejumlah pihak karena tidak mengikuti aturan undang-undang.

Sehingga Yulianto merasa KPU tidak bisa melakukan apa-apa selama undang-undang tentang Pemilu tidak diubah.

"Seperti KPU membutuhkan dukungan dalam hal sistem teknologi informasi, biar tidak digugat oleh pihak-pihak lain, nanti juga kita berat lagi. Misalnya ada kebutuhan e-counting, kemudian bahkan e-voting."

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Tahan Diri Tak Kampanyekan Calon Tertentu di Luar Tahapan Pemilu

"Tetapi semua sistem pemungutan suara harus dilakukan dengan cara mencoblos, itu kan ada di undang-undang. Sepanjang undang-undang itu belum diubah kan KPU tidak bisa melakukan apa-apa. Artinya kami pada posisi pelaksana undang-undang," terang Yulianto.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Agus Riwanto.

Agus juga menilai jika KPU sulit menerapkan sistem e-voting di Indonesia.

Pasalnya konstitusi yang ada di Indonesia tidak mengatur soal itu.

Baca juga: Lolly Suhenty Paparkan Tantangan Sekaligus Target Bawaslu Menuju Pemilu 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini