News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sulit Terapkan E-Voting dan E-Counting dalam Pemilu Indonesia karena Terhalang Undang-undang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Yuianto Sudrajat dalam Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (21/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan alasan mengapa hingga kini sistem pemungutan suara dalam Pemilu Indonesia masih menggunakan sistem mencoblos bukan e-voting seperti yang dilakukan banyak negara lainnya.

Yulianto menyebut KPU adalah lembaga yang regulasinya sebagai pelaksana undang-undang.

Sehingga KPU hanya bisa melaksanakan tugasnya berdasarkan apa yang tercantum dalam undang-undang.

"Terkait regulasi sebenarnya KPU posisinya sebagai pelaksana undang-undang, jadi undang-undangnya begitu ya kami laksanakan. Karena kami lembaga negara yang pada wilayah pelaksana undang-undang," kata Yulianto dalam Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (21/7/2022).

Maka jika ada keinginan untuk menggunakan e-voting dalam Pemilu, KPU membutuhkan adanya perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun sayangnya hingga kini pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Baca juga: Pengamat Sebut Banyaknya Lembaga Penyelesaian Hukum Pemilu Jadi Problem Indonesia di Pemilu 2024

"Maka sebenarnya ada kebutuhan-kebutuhan perubahan undang-undang di dalam penyelenggaraan Pemilu di 2024 besok itu. Tapi kan pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa sampai sekarang UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak diubah," tegas Yulianto.

Jika nantinya KPU tetap memaksakan menggunakan sistem e-voting dalam Pemilu, maka KPU bisa saja digugat oleh sejumlah pihak karena tidak mengikuti aturan undang-undang.

Sehingga Yulianto merasa KPU tidak bisa melakukan apa-apa selama undang-undang tentang Pemilu tidak diubah.

"Seperti KPU membutuhkan dukungan dalam hal sistem teknologi informasi, biar tidak digugat oleh pihak-pihak lain, nanti juga kita berat lagi. Misalnya ada kebutuhan e-counting, kemudian bahkan e-voting."

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Tahan Diri Tak Kampanyekan Calon Tertentu di Luar Tahapan Pemilu

"Tetapi semua sistem pemungutan suara harus dilakukan dengan cara mencoblos, itu kan ada di undang-undang. Sepanjang undang-undang itu belum diubah kan KPU tidak bisa melakukan apa-apa. Artinya kami pada posisi pelaksana undang-undang," terang Yulianto.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Agus Riwanto.

Agus juga menilai jika KPU sulit menerapkan sistem e-voting di Indonesia.

Pasalnya konstitusi yang ada di Indonesia tidak mengatur soal itu.

Baca juga: Lolly Suhenty Paparkan Tantangan Sekaligus Target Bawaslu Menuju Pemilu 2024

Jika KPU tetap nekat, maka akan berujung pada penggugatan, bahkan bisa juga berujung pada pembatalan Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini