"Nanti akan disampaikan ke Komnas HAM, karena ini semuanya dalam rangka keterbukaan," jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, semua hasil penyidikkan ini nantinya akan diungkap ke publik dan akan dibuka di pengadilan.
"Nanti akan diuji di pengadilan dan dalam rangka untuk membuktikan suatu peristiwa pidana," lanjut Dedi.
Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Polisi Dalami Rekaman CCTV dari Magelang Hingga Jakarta
Timsus Periksa Saksi-saksi
Mengutip Tribunnews.com, Dedi mengabarkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi untuk memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait laporan yang dari keluarga Brigadir J.
"Jadi betul hari ini (Jumat, 22 Juli 2022 kemarin), Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J."
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," jelas Dedi.
Status Naik ke Penyidikkan
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polri mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus tersebut.
Atas naiknya status kasus ini, kata Dedi, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur penyidikan.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.
Proses peningkatan status perkara ini, lanjut Dedi, terjadi setelah sebelumnya dilakukan serangakaian gelar perkara.
"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)