TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai kasus yang menjerat Pakar Telematika, Roy Suryo.
Kasus menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).
Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.
Baca juga: Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan Roy Suryo konten meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.
Namun, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.
Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy Suryo.
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?
Roy Suryo dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Tak Ditahan Kepolisian
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, kemarin Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Saat keluar, Roy Suryo tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.
Polisi mengonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Roy Suryo tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah menuruni tangga, Roy Suryo dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.
Baca juga: Kronologi Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Periksa 13 Saksi Ahli
Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.
Saksi itu di antaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.
Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.
Mengadu ke LPSK
Sebelum dinyatakan 3 laporannya gugur, Roy Suryo sebelumnya juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.
Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
"Hasil penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.
Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana/Oktaviani Wahyu)