Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara di dalam kasus dugaan penyelewengan donasi di lembaga filantropsi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
"Iya hari ini gelar perkara perkembangan penyidikan ACT," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dana ACT Diduga Kuat Mengalir ke Jaringan Terorisme di Turki dan India
Whisnu menuturkan bahwa gelar perkara tersebut salah satunya membicarakan soal penentuan calon tersangka dalam kasus ACT.
"Iya (gelar perkara penentuan calon tersangka)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan setidaknya masih ada 3 hal yang didalami terkait dugaan kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemeriksaan sejumlah saksi pun akan terus bertambah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang pertama adalah pemakaian dana keluarga korban Lion Air yang tak sesuai peruntukannya.
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu pada Jumat (15/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.
"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.
Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.