TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, dua pekan lalu tepatnya pada Jumat (8/7/2022) hingga kini masih bergulir.
Sejumlah fakta baru ditemukan terkait tewasnya Brigadir J.
Terkini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Brigadir J ternyata sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022 lalu.
Kendati demikian Kamaruddin Simanjuntak tak mengungkap siapa pihak yang disebut mengancam Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Ternyata Mendapat Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Ancaman Terakhir di Magelang 7 Juli
Bahkan akibat ancaman serius yang diterima Brigadir J pada bulan Juni itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Brigadir J sampai menangis.
Ancaman terakhir diterima Brigadir Yosua saat berada di Magelang.
Saat itu Brigadir J sedang mengawal atasannya, Kamis 7 Juli 2022.
Lalu apa isi ancaman yang dilakukan seseorang terhadap Brigadir J saat itu?
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," ujar Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan ancaman yang diterima Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).
Dia menyebut ancaman itu ada dalam rekaman bukti elektronik.
Tapi soal makna naik ke atas yang dimaksud, dia belum mengetahuinya.
Baca juga: Vera Simanjuntak Belum Dipastikan Hadiri Proses Autopsi Brigadir Yosua
Kemudian tentang siapa yang memberikan ancaman, juga belum disebutkannya.
"Makna naik ke atas inilah yang jadi tugas penyidik, karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," ungkapnya.
Dia menyebut perlu diusut sebenarnya ada apa di Magelang, sehingga saat di sana Brigadir Yosua sangat ketakutan.