Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sejak awal diluncurkan hingga menjelang masa pendaftaran tidak ada masalah siber pada sistem keamanan KPU.
Ttermasuk pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) Pemilu 2024.
Masa pendaftaran partai politik sendiri diketahui akan dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan tim gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk dan berasal dari berbagai lembaga negara, di antaranya BRIN, BIN, Kemkominfo, Polri, dan BSSN.
"Sejauh ini kami belum punya persoalan soal keamanan siber. Justru hari ini kita ini tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam hal langkah atau apa yang harus diambil," ujar Betty di Gedung KPU RI, Senin (25/7/2022) sore
"Karena gugus tugas sudah terbentuk. Dari gugus tugas keamanan siber KPU sudah ada ini sedang kita update kembali untuk kira-kira siapa melakukan apa bagaimana jika terjadi gangguan terhadap keamanan siber," lanjut dia.
Baca juga: KPU Sebut Perlu Bantuan Banyak Pihak Kawal Keamanan Siber Pemilu 2024
Betty menuturkan, keamaan siber KPU sudah terbukti dari keberadaan Sipol yang sejauh ini bebas ancaman peretasan.
Terhitung sudah ada 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang memiliki akun Sipol.
Sejak launching tanggal 24 Juni, sudah ada sekitar 38 akun yang dimiliki oleh parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.
38 partai politik nasional dan 7 dari lokal partai politik lokal Aceh.
Baca juga: KPU: Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik Terhadap Penyelenggara Pemilu
KPU berharap bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan.
"Jadi kami berharap sekali lagi KPU tuh enggak bisa kerja sendiri, KPU tentu harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan, menjaga keamanan Sipol yang kita miliki," katanya.