"Kalau (jenazah) masih baru, kita bisa mengikuti arah pelurunya. Kalau ada lima (tembakan), kita bisa tahu peluru mana yang mematikan," terang Nasuib, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
"Namun kalau sudah diautopsi pertama, kemudian diautopsi lagi, bisa jadi organ sudah tidak tersusun rapi. Dan untuk mencari arah proyektil (peluru) akan lebih rumit," imbuhnya.
Berbeda dengan Nasib, Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia (UI), Made Ayu Mira Wiryaningsih, menyebut kondisi jenazah Brigadir J yang masih utuh karena telah diolesi formalin, menjadi keuntungan tersendiri.
Mira menilai, secara teori, masuknya formalin ke dalam jenazah Brigadir J akan membantu temuan-temuan berdasarkan luka yang ada.
“Dengan masuknya formalin di tubuh jenazah yang tewas karena trauma itu justru akan membantu proses autopsi, tadinya mungkin sel-sel jenazah akan lisis atau akan mati dan terurai, dengan adanya formalin malah akan terlihat jelas,” ungkap Mira, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.
“Mudah-mudahan dengan sempat masuknya formalin di tubuh jenazah jadi akan ada beberapa temuan-temuan,” tambahnya.
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Pantau Proses Autopsi Ulang Jenazah Lewat CCTV
Proses Autopsi Ulang Diawasai Komnas HAM dan Kompolnas
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J diawasai langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Hal itu dilakukan agar proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kegiatan ekhumasi berjalan lancar dan kasus terang benderang, serta dibuktikan secara ilmiah," ucap Dedi di RSDU Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pihak eksternal ini, kata Dedi, merupakan komitmen Polri untuk mengusut kasus kematian Brigadir J secara transparan dan terang benderang.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan hasil autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu, memiliki dua konsekuensi.
Pertama, dari sisi keilmuan harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Konsekuensi kedua, karena ekhumasi ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik harus memiliki konsekuensi yuridis," tandasnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo Berhalangan Hadir Pemeriksaan Psikologis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ratapan Ibunda Brigadir J saat Proses Autopsi Ulang, Panggil Istri Ferdy Sambo: Bu Putri di Mana Kau
Berbeda dengan Bhrada E, istri Irjen Ferdy Sambo berhalangan hadir lantaran kondisinya belum stabil.
"Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, belum bisa hadir," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
"Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," lanjutnya.
Dengan begitu, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen Ferdy Sambo jika memang hari ini tidak bisa hadir. (Tribunnews/TribunJambi)