Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihaknya tidak ingin menarget kapan Bharada E dan Putri Candrawati harus datang ke LPSK.
Sebab hingga kini LPSK belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari kedua pihak terkait waktu pasti untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kami serahkan kepada pemohon kapan bisa hadir ke LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya hanya mengingatkan bahwa, dalam pemberian assessment perlindungan LPSK hanya memberikan waktu maksimal 30 hari kerja dari waktu pemohon melayangkan permohonan.
Sedangkan, LPSK sendiri telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawati sejak 14 Juli silam.
"Mereka sudah diberi tahu, biar mereka pertimbangkan sendiri. 30 hari kerja biasanya," ucap Hasto.
Kendati demikian, dalam internal LPSK sudah berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk keduanya segera.
Baca juga: LPSK Jelaskan Assessment Psikologis yang Akan Dilakukan Terhadap Bharada E dan Istri Ferdy Sambo
Namun belum diketahui secara pasti tanggal berapa penjadwalan tersebut.
Terpenting kata Hasto, LPSK telah mengirim surat kepada Bharada E dan Putri Candrawati untuk datang ke LPSK.
"Kami sudah bersurat agar mereka datang," tukas Hasto.
Lebih lanjut Hasto Atmojo menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, pihaknya kerap kali melakukan assessment psikologis untuk pelapor.
Adapun assessment psikologis itu kata Hasto merupakan sebuah metode atau treatment yang dilakukan LPSK untuk memulihkan psikologis saksi maupun korban yang mengalami trauma.
"Layanan psikologis (assessment psikologis) oleh LPSK untuk 2 keperluan, pertama untuk rehabilitasi dari trauma," kata Hasto kepada Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Tim Forensik Ungkap Beberapa Kesulitan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ini Penjelasannya
Sedangkan, tujuan dilakukannya assessment psikologis yang kedua, untuk menciptakan penguatan kepada saksi atau korban yang mengalami trauma tersebut.