Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution membantah jika dirinya menggunakan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution merespons laporan yang dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Iyalah (saya bantah). Yang palsu itu kalau gue cetak di Pramuka. Itu baru palsu," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Razman menyarankan pelapor agar menanyakan status ijazahnya ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan L2Dikti.
"Kalau mau tahu tentang ijazah saya, suruh ke Kopertis wilayah III atau L2Dikti sekarang wilayah III Jakarta untuk membuka data SBET. SBET itu recovery data, report dari yayasan dan rektor tahun 2014. Di situ ada semua ijazah dan mahasiswanya," ujarnya.
Baca juga: Diduga Pakai Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilayangkan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) terregistrasi nomor: LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu.
Baca juga: Reaksi Razman Nasution Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Akan Tempuh Jalur Hukum
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," kata Damai kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Menurut Damai, Razman diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian advokat pada tahun 2014.
Baca juga: Universitas Ibnu Chaldun Bantah Razman Arif Nasution Alumninya: Namanya Tidak Ada di Database
"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ucapnya.
Damai menjelaskan pihaknya melaporkan Razman agar ada efek jera dan hal seperti itu tak dilakukan pihak lain.
"Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum," ungkapnya.