"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.
Eri tak menjelaskan lebih jauh kapan penguburan bantuan sembako presiden itu dilakukan.
Dia hanya menegaskan bahwa JNE Express berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
BERITA REKOMENDASI