TRIBUNNEWS.COM - Patra M Zein, Kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati buka suara soal laporan dugaan pelecehan yang diajukan kliennya.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut laporan dugaan pelecehan seksual yang ditujukan pada Brigadir J harusnya SP3 atau dihentikan.
Sebab, subjek hukum yang disangkakan yakni Brigadir J sudah meninggal.
Menanggapi hal tersebut, Patra mengatakan pihaknya tetap bersikukuh melanjutkan laporan ini.
Menurutnya, hal penting dalam laporan ini adalah mengetahui peristiwa dugaan pelecehan tersebut.
Patra menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum acara pidana untuk menyanggah pernyataan Kamaruddin.
"Saya mau sampaikan hukum acara, agar masyarakat juga paham."
"Ketika seseorang melaporkan suatu peristiwa pidana maka kepolisian wajib menindak lanjutinya."
"Jadi kita mau tahu peristiwanya dulu, kalaupun ternyata tersangkanya sudah meninggal dunia maka kita menggunakan pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)."
Adapun dalam pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.
"Maka penuntutannya hapus tapi kan kita semua mau tahu peristiwannya, seperti apa dugaan kekerasannya, dugaan pencabulannya seperti apa."
"Jadi enggak usah khawatir pengacara dari sana, sudah diatur KUHAP dan KUHP," tegas Patra.
Kamaruddin Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Hanya Pengalihan Isu
Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, laporan tersebut hanyalah pengalihan isu.