News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Lewat pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.

Tetapi, kata Usman, Bareskrim Polri tampak memilih berhati-hati dalam memaparkan kasus yang diliputi tanda tanya itu.

Bahkan, menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.

"Karena dari awal Bharada E seperti ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J," ucap Usman.

"Apakah itu dilakukannya karena daya paksa atau aksi bela diri atau seperti yang sekarang yaitu sebuah tindak pidana, itu hanya berbeda keterangan saja dari pihak kepolisian," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Widya Lisfianti, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini