Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)Â
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dalami Kasus Brigadir J dan Kerahkan Pasukan Brimob, Ini Sosok Komjen Agus, Pernah Kapolda Sumut