TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nasib tiga perwira tinggi (Pati) Polri atau tiga jenderal yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Untuk diketahui, kasus tewasnya Brigadir J menyeret setidaknya 31 personel Polri.
Sebanyak 31 personel Polri itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kompolnas: Ternyata Otaknya Polisinya Polisi
Hal ini setelah Irwasum Polri memeriksa 56 personel Polri.
"Telah melakukan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto dalam konferensi pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dari 31 personel tersebut, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Sebanyak 11 personel yang ditempatkan di tempat khusus itu termasuk tiga Pati Polri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Terdiri dari satu bintang 2 (irjen), dua bintang 1 (brigjen), dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan satu AKP," ungkapnya.
Berikut tiga Pati Polri yang dimaksud berikut nasib mereka saat ini:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan Pati dengan pangkat bintang dua atau Irjen.