Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman memuji keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Benny menilai kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menunjukkan hukum bisa tajam ke atas.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan bahwa tak semua kasus harus tunggu keterlibatan presiden baru dibongkar.
"Kasus Sambo ini kemarin dia menjadi tajam ke atas itu karena keterlibatan Bapak Presiden, tapi kan masa setiap ada kasus Bapak Presiden harus terlibat begitu, kan enggak. Enggak bisa," kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', secara daring Rabu (17/8/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu merupakan salah satu sampel dari sekian banyak kasus.
"Tapi saya senang sekali presiden melakukan ini. Sebab ini bolehlah kita bilang ini salah satu sampel saja, ya ini satu sampel cermin problematika penegakan hukum kita selama ini seperti itu," ungkapnya.
Karena itu, Benny menegaskan agar proses penegakan dan manajemen penegakan hukum tak berlangsung dalam ruang gelap.
"Jadi itu yang paling penting menurut saya bung. Jadi jangan pernah proses penegakan hukum, manajemen penegakan hukum dalam ruang gelap, dalam ruang tertutup, harus dibuka," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Brigadir J Disebut Setrika Baju Anak & Istri Ferdy Sambo, Putri Memuji: Sampai Bingung Gaji Berapa
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.