"Bisa lebih profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, transparan, lebih dekat dengan masyarakat," imbuh Puan.
Menurut Puan, hal tersebut perlu dilakukan Polri agar nantinya masyarakat bisa lebih percaya dan merasa lebih dekat dengan Polri.
"Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," terang Puan.
63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Langgar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Disebut Tahu Rencana dan Lihat Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Baca juga: VIDEO Hasil Pemeriksaan Timsus ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang: Barang Bukti Dimasukan Koper