"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Disinggung kembali mengenai sosok AKBP Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur Zulpan.
Soal Dugaan Suap Amplop Cokelat Dilaporkan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti.
Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.
Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.
Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.
Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
Buktikan Dugaan Orang Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Cokelat, LPSK: Bisa Cek CCTV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah.
Satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).
"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.
Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.
"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.
Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.
Dimana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia.
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Respons Pengacara Putri Chandrawati soal Laporan Pelecehan Seksual Dihentikan Polisi
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)