TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik suap penerimaan mahasiswa baru universitas negeri di Indonesia sudah lama terjadi.
Hanya saja, KPK baru mengungkapnya dalam ujian mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Unila).
"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Ali Fikri, tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.
Ali Fikri berharap peristiwa suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktif koruptif semacam ini," kata Ali Fikri.
Diketahui KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Penampakan Rektor Unila yang Digiring dari Lantai 2 Gedung KPK: Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Seperti inilah penampakan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani yang digiring dari lantai 2 Gedung KPK: diborgol dan kenakan rompi oranye.
Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung.
Karomani ditangkap KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah ditangkap, Karomani dan koleganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dikutip dari Kompas.com, sekira pukul 05.35 WIB, Karomani terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Karomani dan tiga orang lainnya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.