"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.
Baca juga: Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M
KPK belum menjelaskan siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk perkara yang diduga terjadi.
Ali mengatakan para pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.