TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sederet pengungkapan kasus judi online di berbagai daerah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional.
Bahkan, Kapolri meminta agar seluruh jajarannya tidak hanya menindak pemain judi saja.
Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas tersebut juga harus diberantas.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi."
"Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
1. Praktik Judi Online di Pantai Indah Kapuk
Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022).
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi mengamankan 78 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menyampaikan pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah rukan di Pantai Indah Kapuk pada Jumat dini hari.
"Pengungkapan kasus judi online dilakukan 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ungkapnya, Jumat (12/8/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online Jadi Tersangka: Pelaku Kabur ke Luar Negeri
2. Komplotan Judi Online di Pluit
Pada Sabtu (13/8/2022), Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar komplotan penyelenggara delapan jenis perjudian online dan lima situs judi yang bermarkas di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.