TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan apa yang terjadi beberapa saat setelah penembakan yang tewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 silam.
Kapolri mengungkapkan sosok anggota Polri yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Menurut Listyo Sigit, Ridwan datang ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu setelah ditelepon langsung oleh sopir Irjen Ferdy Sambo.
Listyo Sigit menuturkan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pukul 17.30 WIB.
"Salah satunya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB. Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," kata Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kemudian, lanjut Kapolri, pada pukul 17.47 WIB, giliran personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri yang datang ke TKP atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Ketika berada di TKP, kata Sigit, mereka langsung melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pengakuan Seorang Komjen yang Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo
Setelah itu, pada pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP seperti Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Mereka diinterogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.
Menurut Kapolri, proses olah TKP pembunuhan Brigadir J baru selesai pada pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Kapolri mengatakan jenazah Brigadir J dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J tiba di RS Polri pada pukul 20.00 WIB. Sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.
Karena itu, kata Sigit, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut rampung.
"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.