News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Nyatakan KPU Tak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Tuduhan Partai Masyumi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terhadap sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak tuduhan pelapor dalam hal ini Partai Masyumi yang mendalilkan KPU melanggar administrasi Pemilu Serentak 2024.

Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi di persidangan agenda putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dalam pertimbangannya Bawaslu menyampaikan bahwa electronic transfer load (ETL) sebagaimana dalam dalil pelapor adalah alat kerja yang memudahkan operator Sipol dalam proses pengunggahan data, data ETL yang belum diunggah ke Sipol dipandang bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU.

Selain itu migrasi data lewat metode ETL juga hanya terbatas pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor.

Sementara di sisi lain, dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu dari Partai Masyumi juga dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. Ketidaklengkapan itu bukan cuma pada dokumen kepengurusan tingkat provinsi, tapi juga tingkat kabupaten/kota.

Hal ini dibuktikan dengan tanda pengembalian dari KPU kepada Partai Masyumi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa dalil pelapor yang menyatakan dalam pendaftaran tidak menggunakan ETL yang telah disetujui terlapor sehingga menyebabkan ketidakcermatan dalam pemeriksaan manual, sudah selayaknya menjadi tidak terbukti," terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Baca juga: Dalil Gugatan Partai Masyumi: Ketidakcermatan KPU Langgar Asas Pemilu

"Terhadap pemeriksaan dokumen persyaratan dokumen Partai Masyumi yang tidak menggunakan mekanisme migrasi data dengan metode ETL yang telah disetujui terlapor sehingga menyebabkan ketidakcermatan pemeriksaan manual, bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pemilu 2024," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini