News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pernyataan Bripka RR soal Penembakan Brigadir J Menguntungkan Kliennya

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini