TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan penerima insentif Kartu Prakerja dan cara menyambungkan akun dengan rekening atau e-wallet.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan utama Kartu Prakerja adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan, dikutip dari laman resmi prakerja.go.id.
Selesai mengikuti pelatihan, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif pencari kerja.
Dikutip dari prakerja.go.id, insentif Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif akan disalurkan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan peserta Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos?
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet akan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Setelah intensif cair, maka penerima bebas akan menggunakan untuk apa saja.
Insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan, diberikan selama empat bulan.
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Baca juga: Lupa Password Akun Email Kartu Prakerja? Ini Solusinya
Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan insentif biaya mencari kerja.
Syarat penerima insentif biaya mencari kerja:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;
- Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;
- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun;
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Setelah mendapat insentif, penerima Kartu Prakerja harus mengisi 3 (tiga) survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun.
Survei evaluasi pertama akan bisa diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peserta Kartu Prakerja menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.
Namun, sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan beberapa ketentuan berikut, dikutip dari laman prakerja.go.id: