“Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa diitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,” ungkapnya.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Sudah Dipecat Sebagai Jaksa, Pembebasan Bersyarat Hak Kemenkumham
Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.