News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 3 Mulai Cair, Bawa Berkas Ini untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - BSU tahap 3 sudah mulai cair, bawa berkas-berkas yang diperlukan untuk cairkan dana bantuan subsidi upah dari pemerintah, dan simak cara mengeceknya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sudah mulai cair hari ini.

Mengutip dari kompas.com, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan bahwa BSU mulai cair senin (26/9/2022) pekan ini.

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan bantuan.

Daftar nama pekerja yang menerima BSU ini dapat dicek secara online melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Bantuan akan disalurkan langsung melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan juga Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Berkas yang Diperlukan untuk Mencairkan BSU Tahap 3

- Bawa Buku Rekening Bank Himbara dan KTP Asli

Penerima BSU dapat mencairkan dana BSU hanya dengan membawa buku rekening bank Himbara dan KTP asli ke kantor cabang bank terdekat.

- Mencairkan BSU dari ATM

Berdasarkan pantauan dari Reporter Tribunnews, jika Anda sudah pernah menerima BSU sebelumnya, dan sudah memiliki rekening bank Himbara, kemungkinan BSU langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jadi Anda dapat menarik atau mencairkan BSU melalui ATM terdekat.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

- Membawa KTP dan KK Asli

Jika Anda sudah pernah menerima BSU sebelumnya, namun buku rekeningnya hilang, Anda hanya cukup membawa KTP dan KK asli saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini