Dengan sejumlah temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyatakan akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali, Senin (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)