News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 1-3 Sudah Cair ke 7,07 Juta Penerima, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU Rp 600.000 tahap 1-3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 penerima. Masih ada tahap selanjutnya, yakni tahap keempat.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 penerima atau 48,3 persen dari target.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

"BSU 2022 Tahap 1 - 3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja/buruh (48,3 persen)" tulis ilustrasi postingan @kemnaker, Rabu (28/9/2022).

Artinya, masih ada tahap selanjutnya, yakni tahap keempat.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyaluran bantuan ini akan terus dipercepat dan diprioritaskan bagi daerah yang jauh dari ibu kota.

"Ini akan terus dipercepat oleh Bu Menteri (Ketenagakerjaan), utamanya yang jauh-jauh dari ibu kota. Juga saya akan pantau, tidak semuanya, tapi ya yang akan saya cek satu per satu," ujar Presiden usai peninjauan BSU di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Notifikasi BSU Masih Calon Penerima? Ini Penjelasannya

Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;

- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka);

- Lalu Klik 'daftar sekarang';

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta;

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi;

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun.

3. Lakukan login;

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Notifikasi.

(Tribunnews.com, Widya) 

Info BSU Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini