TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal dugaan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus narkoba.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (14/10/2022), Kapolri menjelaskan duduk perkara penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM).
Kapolri mengatakan beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkoba.
"Berawal dari laporan masyarakat diamankan tiga orang dari masyrakat sipil. Dilakukan pengembangan mengarah ke polisi berpangkat Bripka dan Kompol setingkat jabatan Kapolsek," ujar Kapolri.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap terkait Narkoba, Komisi III DPR Dukung Polri Bersih-bersih
Atas dasar itu, Kapolri kemudian meminta kasusnya dikembangkan.
"Kemudian berkembang ke seorang pengedar narkoba dan kemudian mengarah ke personil oknum Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Kapolri.
Dia mengatakan dari situ, Polri melihat ada dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam Polri untuk jemput dan melakukan pemeriksaan Irjen TM," katanya.
Dijelaskan bahwa tadi pagi Polri telah dilaksanakan gelar perkara.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata dia.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik," kata Kapolri menambahkan.
Selain itu, Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya melanjutkan proses terkait penanganan pidananya.
"Saya minta siapapun itu apakah masyarakat sipil atau Anggota Polri bahkan Irjen TM sekalipun saya diusut tuntas dan dikembangkan. Ini warning seluruh anggota agar tidak ada bermain-main dan melakukan penindakan tegas," ujar Kapolda.
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa baru menjabat empat hari jadi Kapolda Jawa Timur.