News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Polri Larang Keluarga Menjenguk AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi, keluarga AKBP Dody yang datang yaitu orang tua hingga adik kandung.

Mereka berencana untuk menjenguk keluarganya itu yang kini sedang menjalani penahanan.

Ayah kandung Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menyampaikan bahwa pihak keluarga memang sengaja datang dari rumah untuk menemui AKBP Dody.

Namun, usahanya tidak berhasil.

"Saya dengan keluarga berniat untuk menjenguk anak kandung saya. Jadi saya dengan istri saya dengan adik-adiknya dengan Pakdenya karena sudah lama gak ketemu saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil," kata Maman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman menuturkan bahwa alasan tidak diizinkan menemui AKBP Dody karena hari ini merupakan hari libur. Dia pun diminta datang lagi pada Senin (24/10/2022).

"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) hari ini tidak diizinkan harus hari Senin. Jadi saya harus balik lagi hari Senin," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau di bebas tugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: PROFIL AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang Terlibat Peredaran Narkoba

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini